information online Uncategorized 2.3 Juta Posisi Dihapus Mulai November 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Operator Sekolah di Indonesia ?

2.3 Juta Posisi Dihapus Mulai November 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Operator Sekolah di Indonesia ?


Pada November 2023 nanti, sebanyak 2.3 juta posisi tenaga honorer akan dihapus Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Untuk itu, beberapa opsi tengah disiapkan oleh pemerintah menjelang penghapusan posisi tenaga honorer tersebut.

Meski begitu, menurut Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pemerintah belum memastikan opsi seperti apa yang akan diambil bagi kelangsungan para tenaga honorer tersebut.

Namun, Anas memastikan, jalan keluar yang dipilih tidak akan berakibat pada pemberhentian massal.

Pada saat yang sama, solusi tersebut juga tidak boleh membuat pembengkakan angaran pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan melalui jalan tengah.

“Kita carikan solusi permanen dalam Undang-Undang ASN. Memang ada arahan dari Bapak Presiden supaya ini dicari jalan tengah,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/7/2023).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melakukan rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Opsi nasib tenaga Operator Sekolah di Indonesia

Kami Sebagai Operator Sekolah Menunggu di 2023 ini, Apabila tidak ada pengangkatan di tahun ini, kami akan mengundurkan diri sebagai Operator Sekolah” Ujar Bapak Suryadi, S.ST.Ars (Operator SDN 16 Gelumbang)

Anas mengatakan, nasib tenaga honorer sebanyak 2,3 juta nantinya akan diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kita sedang memberesi Undang-Undang ASN.”

“Mudah-mudahan Agustus ini sudah selesai sehingga bisa menjadi exit bagi penyelesaian 2,3 juta tenaga honorer,” ucapnya.

Berikut rangkuman beberapa indikasi yang menjadi opsi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, mengutip Kompas.com:

1. Opsi skema PNS part time

Meskipun Anas belum bisa menyebutkan secara rinci opsi jalan tengah yang dipilih, ada indikasi bahwa pemerintah akan menggunakan skema PNS part time (paruh waktu).

Opsi ini ditujukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada UU ASN bagi tenaga penyapu jalan dan tempat-tempat publik lainnya, misalnya cleaning service.

“Cleaning service kan enggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” ujarnya, dilansir dari Kontan.

Menurut Anas, skema tersebut dapat menghindarkan dampak penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Meski begitu, skem PNS part time ini belum mendapatkan kesepakatan final.

2. Diangkat menjadi ASN

Opsi lain yang tengah digodog oleh pemerintah adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Namun, pengangkatan ASN diberikan pada kategori prioritas, yakni pada honorer guru yang telah bekerja selama 20 tahun.

Namun, Anas juga mengingatkan kemungkinan adanya oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan cara memundurkan waktu awal mula seseorang bekerja sebagai tenaga honorer.

Hal itu secara administrasi membuat yang bersangkutan tercatat telah bekerja selama 20 tahun sehingga masuk kategori prioritas.

3. Diangkat jadi PPPK

Opsi lainnya adalah pemberian prioritas untuk direkrut sebagai PPPK pada tenaga honorer kategori THK-II yang selama ini tidak dibayar dengan menggunakan dana APBN atau pun APBD.

“Kami ini kan punya kewajiban bagi THK-II. Jumlahnya besar, kurang lebh 200 (ribu).”

“Sudah lama belum diberesin,” ujarnya.

Leave a Reply

Related Post